Bebas Melalui Restorative Justice, Pria Asal Jepara Ini Sujud Syukur saat Keluar Penjara

Dia menjelaskan, alasan lain penghentian penuntutan perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tak lebih dari empat tahun. Selain itu, adanya dukungan dari masyarakat juga telah terjadi ada perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.
“Jadi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tak lebih dari 4 tahun penjara. Kami memberikan jalan tengah agar tersangka mengembalikan hak penuh kepemilikan motor korban,” katanya.
Ayu mengungkapkan, perkara ini terjadi pada 23 Desember 2019. Ketika itu korban Ali Subhan membeli satu unit motor secara tunai melalui Ahmad Pujiyanto yang merupakan karyawan dealer motor. Oleh tersangka, uang dari korban tidak dibelikan sepeda motor secara tunai, namun dibelikan secara kredit melalui perusahaan jasa pembiayaan.
“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP,” ujarnya.
Atas penyelesaian kasus ini, Ayu Agung berharap, kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. Mengedepankan melalui musyawarah mufakat di masyarakat sebelum menempuh jalur hukum.
Editor: Ary Wahyu Wibowo