get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Surabaya Dampingi Korban KDRT Tempuh Proses Restorative Justice

Bebas Melalui Restorative Justice, Pria Asal Jepara Ini Sujud Syukur saat Keluar Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 21:10:00 WIB
Bebas Melalui Restorative Justice, Pria Asal Jepara Ini Sujud Syukur saat Keluar Penjara
Ahmad Pujiyanto, tersangka kasus penipuan sujud syukur usai keluar dari Rutan Jepara, Selasa (15/2/2022). Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menghentikan penuntutan perkara kasus penipuan secara keadilan restoratif (restorative justice). Pengajuan penghentian penuntutan, diberikan kepada tersangka Ahmad Pujianto (40), Warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.  

Ahmad Pujianto bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara pada Selasa (15/2/2022). Saat keluar dari rutan, dia langsung melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa kebahagiaan. 

Dalam kasus tersebut, Kejari Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan Ali Subhan, selaku korban penipuan. 

Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di aula Kejari Jepara, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Satreskrim Polres Jepara, keluarga, Kepala Desa Bawu beserta penasehat hukum kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ke Kejaksaan Agung. Pengajuan karena kasus memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yakni tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jadi kami sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan dan tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” katanya. 

Dia menjelaskan, alasan lain penghentian penuntutan perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya tak lebih dari empat tahun. Selain itu, adanya dukungan dari masyarakat juga telah terjadi ada perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.

“Jadi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tak lebih dari 4 tahun penjara. Kami memberikan jalan tengah agar tersangka mengembalikan hak penuh kepemilikan motor korban,” katanya. 

Ayu mengungkapkan, perkara ini terjadi pada 23 Desember 2019. Ketika itu korban Ali Subhan membeli satu unit motor secara tunai melalui Ahmad Pujiyanto yang merupakan karyawan dealer motor. Oleh tersangka, uang dari korban tidak dibelikan sepeda motor secara tunai, namun dibelikan secara kredit melalui perusahaan jasa pembiayaan.

“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP,” ujarnya.

Atas penyelesaian kasus ini, Ayu Agung berharap, kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. Mengedepankan melalui musyawarah mufakat di masyarakat sebelum menempuh jalur hukum.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut