get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Hari Kematian Dwinanda Linchia Levi, Dosen Untag Semarang Gelar Tahlil dan Doa

Begini Nasib Nenek Kasminah Pasca Divonis 1 Bulan Penjara atas Kasus Ancaman Kekerasan

Jumat, 12 Februari 2021 - 22:10:00 WIB
Begini Nasib Nenek Kasminah Pasca Divonis 1 Bulan Penjara atas Kasus Ancaman Kekerasan
Aktivitas Nenek Kasminah di warung makan miliknya. (iNews/Dony Marendra)

SEMARANG, iNews.id - Nenek Kasminah, warga Kelurahan  Desel, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang divonis bersalah dan dihukum 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, kini sedang menunggu proses banding yang diajukannya. Nenek berusia 71 tahun ini merasa  tidak pernah melakukan ancaman kekerasan seperti yang didakwakan.

Nenek Kasminah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan karena memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.

Sambil menunggu proses  bandingnya, kini nenek Kasminah banyak mengisi waktu di warung makan miliknya. Itu dilakukan untuk meringankan beban pikirannya/ ia banyak beraktivitas melayani pembeli.

Nenek Kasminah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya merasa tidak pernah  melakukan kekerasan seperti yang didakwakan. Saya hanya mempertahankan hak atas tanahnya yang akan dikuasai orang lain,” kata Kasminah, Jumat (12/2/2021).

Ia berharap hakum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bisa memenangkan banding yang ia ajukan.

“Setelah vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang, nenek Kasminah memang belum dieksekusi.  Namun telah menjadi tahanan kota sejak 8 bulan lalu,” kata Listyani, kuasa hukum nenek Kasminah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut