Begini Nasib Nenek Kasminah Pasca Divonis 1 Bulan Penjara atas Kasus Ancaman Kekerasan
SEMARANG, iNews.id - Nenek Kasminah, warga Kelurahan Desel, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang divonis bersalah dan dihukum 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, kini sedang menunggu proses banding yang diajukannya. Nenek berusia 71 tahun ini merasa tidak pernah melakukan ancaman kekerasan seperti yang didakwakan.
Nenek Kasminah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan karena memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.
Sambil menunggu proses bandingnya, kini nenek Kasminah banyak mengisi waktu di warung makan miliknya. Itu dilakukan untuk meringankan beban pikirannya/ ia banyak beraktivitas melayani pembeli.
Nenek Kasminah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya merasa tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang didakwakan. Saya hanya mempertahankan hak atas tanahnya yang akan dikuasai orang lain,” kata Kasminah, Jumat (12/2/2021).
Ia berharap hakum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bisa memenangkan banding yang ia ajukan.
“Setelah vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang, nenek Kasminah memang belum dieksekusi. Namun telah menjadi tahanan kota sejak 8 bulan lalu,” kata Listyani, kuasa hukum nenek Kasminah.
Editor: Ahmad Antoni