Bejat, Ayah di Pekalongan Tega Perkosa Anak Kandung

"Sedangkan aksi bejat pelaku yang keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," ungkapnya.
Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, pada Minggu (11/5) sekitar pukul 12.30 WIB, KA mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur-Jakarta Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Ahmad Antoni