Bejat, Kakek di Kendal Cabuli Cucu Kandung hingga Melahirkan

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Karena pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” kata Kompol Edy, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu tersangka Mat Soleh mengatakan perbuatan tidak senonoh ini sudah dilakukan delapan kali. “Semuanya dilakukan di rumah saat kondisi sepi,” katanya.
Mat Soleh sendiri tinggal bersama korban yang merupakan cucu kandungnya, sedangkan orang tua korban bekerja di luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mat Soleh mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
Editor: Ahmad Antoni