Bejat! Oknum Guru di Sragen Diduga Cabuli Murid TK di Toilet Sekolah

SRAGEN, iNews.id - Oknum guru taman kanak-kanak (TK) berinisial YP (46) warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, ditangkap Satreskrim Polres Sragen. Penangkapan atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya, bocah perempuan berusia 4 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah TK di Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan menyenangkan bagi anak-anak, justru berubah menjadi lokasi terjadinya kejahatan seksual.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada anaknya sekitar akhir Agustus 2025. Saat memandikan korban, dia mendapati bercak putih di celana dalam anaknya namun belum berani berprasangka buruk.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya 16 September 2025, korban mengeluh gatal di bagian sensitifnya. Sang ibu semakin curiga dan kembali menanyakan apa yang terjadi. Kali ini, korban mengaku telah disentuh oknum guru TK di bagian kemaluan saat berada di sekolah.
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu tak bisa menahan tangis dan segera melapor ke Polres Sragen. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
“Setelah ada laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan dikutip dari iNews Sragen, Jumat (17/10/2025).
Hasil pemeriksaan, terungkap aksi bejat pelaku dilakukan di toilet sekolah. Berawal ketika korban meminta bantuan pelaku YP saat buang air kecil. Di situlah pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Dalam kasus ini, polisi menyita celana dalam korban yang merupakan murid TK sebagai barang bukti. Saat ini pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, YP merupakan guru tetap di sekolah tersebut dan telah mengajar selama beberapa tahun.
Oknum guru bejat tersebut kini ditahan. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan psikolog anak untuk pendampingan,” kata AKP Ardi.
Editor: Donald Karouw