Bejat, Oknum Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Tetangga yang Masih di Bawah Umur

TEMANGGUNG, iNews.id - Seorang perangkat desa di Kabupaten Temanggung ditangkap polisi setelah diduga melakukan sodomi terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Selain mengancam akan menyebarkan video cabulnya, modus yang digunakan pelaku yakni mencekoki korban dengan minuman keras.
Aksi bejat yang dilakukan DY (43) warga Kecamatan kedu, Kabupaten Temanggung terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Aksi pencabulan sesama jenis dilakukan kepada R (18) tetangganya sendiri.
Korban melapor ke polisi pada Senin (19/9/2022). Setelah mendapat laporan korban, DY ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi cabul sesama jenis dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lima kali, yakni sejak September 2021.
“Saat itu, usia korban masih 17 tahun,” kata Kapolres Temanggung AKBP Puryadi, Kamis (22/9/2022).
Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat karena nafsunya tak tersalurkan. Sebab pacarnya selalu menolak diajak hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan video cabul yang dibuat pelaku, saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku merekam hanya untuk kenang-kenangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, sarung sweter dan dompet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan serta Undang Undang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Rp5 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo