Bejat, Paman di Jepara Tega Perkosa Keponakan yang Masih SD
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 12:07:00 WIB
“Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi setelah korban bercerita kepada ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan pascakejadian, korban mengalami trauma sehingga harus mendapat trauma healing dengan mendatangkan psikolog.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian korban saat diperkosa sebagai barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo