Bejat, Pria di Solo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Sebelum terungkap, pelaku melakukan aksi cabulnya pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB
“Korban lalu bercerita kepada temannya. Temannya ini kemudian menceritakan kepada paman korban. Dari situ disampaikan ke ibu korban hingga akhirnya melaporkan kepada kami,” ujar Ade.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan.
Sementara itu, tersangka AAA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat kepada anaknya karena sudah lama tidak mendapat layanan dari istri.
Editor: Ary Wahyu Wibowo