Bejat, Warga Banyumas Setubuhi Keponakan hingga Hamil

BANYUMAS, iNews.id – Aksi bejat dilakukan R (57), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Pelaku menyetubuhi RD (19), keponakannya sendiri saat masih berusia 16 tahun atau terjadi pada tahun 2019.
"Kami mengamankan pelaku R warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi, Minggu (12/2/2023).
Dia mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Juli 2019 saat pelaku R sedang berada di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Kebasen.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB korban yang tengah menonton televisi bersama ibunya di ruang tamu, tiba-tiba diminta oleh pelaku R untuk mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya pelaku duduk di sebelah korban, namun korban malah keluar rumah hingga membuat R mengomel-ngomel. Pelaku bahkan menarik tangan korban dan meminta untuk masuk ke dalam rumah, lalu korban juga sempat didorong hingga jatuh terlentang di atas kasur di depan TV.
Editor: Ahmad Antoni