get app
inews
Aa Text
Read Next : UISPP di UKSW, Ratusan Peneliti 39 Negara Telusuri Jejak Peradaban Nusantara

Bejat, Warga Salatiga Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Uang Rp1.000

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:42:00 WIB
Bejat, Warga Salatiga Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Uang Rp1.000
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

SALATIGA, iNews.id Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kota Salatiga. Hs, warga Sarirejo, Kecamatan Sidorejo tega mencabuli anak tirinya.

Ironisnya, anak yang masih di bawah umur itu dicabuli dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp1.000.

Pelaku pencabulan kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga. Hs ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

Pencabulan terjadi pada Sabtu (23/4/22). Saat itu tersangka bersama  korban sedang duduk di kursi yang terpisah di ruang tamu sambil menonton TV.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan menjanjikan  akan memberi uang Rp1.000 serta mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Pancasila. 

Tersangka kemudian memangku korban dan memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban.

“Korban yang mendapat perlakuan tersebut kemudian memberitahu pada ibunya hingga akhirnya ibu korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Jumat (24/2/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2018 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 

Pelaku dijerat dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut