get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Karyawati Pabrik di Semarang Dianiaya gegara Tolak Ajakan Berhubungan Intim

Bejat, Warga Semarang Ini Tega Cabuli Adik Ipar

Senin, 14 Februari 2022 - 11:12:00 WIB
Bejat, Warga Semarang Ini Tega Cabuli Adik Ipar
Ilustrasi pencabulan. Foto: dok.

Ketika korban terbangun, ia langsung berontak. Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban di dalam kamar. Esok hari, korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan orang tuanya melapor ke polisi. Saat ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kapolres. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut