get app
inews
Aa Text
Read Next : Malapraktik Sunat Bocah SD hingga Kelamin Terpotong, Bidan di Pelalawan Ditahan

Bekerja di Faskes Pemerintah, Nakes di Rembang Didorong Miliki Legalitas SK

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:32:00 WIB
Bekerja di Faskes Pemerintah, Nakes di Rembang Didorong Miliki Legalitas SK
PPNI Kabupaten Rembang bersama anggota DPR Edy Wuryanto saat menemui Bupati Abdul Hafidz, Selasa (16/3/2021). Foto: iNews/ Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Kalangan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Rembang meminta Pemkab setempat memberi legalitas bekerja melalui surat keputusan (SK). Sejumlah tenaga medis belum mengantongi SK meski bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) naungan pemerintah.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Rembang, Tabah Tohamik mengatakan, terdapat sekitar 90 perawat dan 80 bidan yang bekerja tanpa mengantongi SK. Padahal dalam skema pegawai di lingkungan pemerintah, hanya terdapat dua. Yakni aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).

“Minimal ada surat keterangan, persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Rembang dan mendapatkan respons positif,”  kata Tabah Tohamik, Selasa (16/3/2021).

Dian Indah Kusumaning Ayu, salah satu perawat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) mengatakan, rekan-rekannya yang bekerja di puskesmas menerima honor berbeda-beda, sesuai kemampuan lembaga tempat mereka bekerja. Honor mulai Rp30.000 hingga Rp50.000 per hari. Honor dinilai terlalu jauh dibanding beban kerja pada masa pandemi Covid-19.

Sementara, data nama perawat honorer, lengkap dengan masa pengabdian telah diserahkan kepada Bupati Rembang. Dirinya berharap nantinya mendapatkan SK, sehingga bisa menjadi syarat pengajuan sebagai PPPK.

“Kalau guru honorer sudah ada surat keterangan dari kepala dinas, kami juga butuh surat keterangan,” ucap Ayu.

Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil langkah-langkah guna menindaklanjuti masalah tersebut.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto mendorong data tenaga kesehatan terhubung dengan Kementerian Kesehatan. Pihaknya meminta agar data dari daerah masuk dulu dan jangan sampai terlambat.

“Kami koordinasi dengan kabupaten dan kota, jangan sampai datanya tidak terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan. Saya ingin memastikan datanya masuk dulu,” kata Edy Wuryanto.

Target paling realistis, para tenaga medis minimal diangkat menjadi PPPK. Sebab untuk seleksi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, dibatasi usia maksimal 35 tahun.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut