get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Punk asal Cilacap Ditemukan Tewas di Demak, Dikeroyok 3 Teman

Belanja di Pasar Pakai Upal, Perempuan Cantik Ini Ditangkap Para Pedagang

Selasa, 13 April 2021 - 19:19:00 WIB
Belanja di Pasar Pakai Upal, Perempuan Cantik Ini Ditangkap Para Pedagang
Tersangka Giyanti (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak setelah diduga belanja di pasar memakai upal. Foto: iNews/ Sukmawijaya.

Sementara itu, Giyanti mengaku mendapat upal dari hasil penjualan kosmetik secara COD. Dia berdalih saat menerima upal, dirinya tidak melapor ke polisi dan justru membelanjakannya.

Perempuan cantik ini bersikukuh tidak tahu bahwa yang dibelanjakannya adalah upal. Saat belanja di Pasar Mranggen, dan Pasar Ganefo, pedagang menolak ketika dibayar dengan uang tersebut.

“Saya penasaran dan mencoba membelanjakannya di Pasar Guntur,” kata Giyanti.

Atasa perbuatannya,  Giyanti dijerat pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut