Beli Sebungkus Rokok dengan Uang Palsu, 2 Mahasiswa di Pekalongan Ditangkap Polisi
Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.
Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus rokok, satu buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp2,9 juta dengan rincian 29 lembar uang pecahan Rp100.000, uang asli dengan jumlah Rp225.000 dan satu buah handphone.
Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Editor: Ahmad Antoni