Bentuk Relawan, Desa di Jepara Ini Deklarasi Anti Narkoba
JEPARA, iNews.id - Desa Petekeyan, Kabupaten Jepara dicanangkan sebagai desa anti narkoba. Warga setempat bertekad mencegah peredaran narkoba dengan membentuk relawan yang bertugas menyampaikan sosialisasi dan imbauan.
Desa Petekeyan dicanangkan sebagai desa anti narkoba, berangkat dari pengalaman beberapa tahun lalu. Saat itu ada ada warga yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, warga membentuk relawan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui sosialisasi saat kegiatan masyarakat,” kata Eli Ulfiyanti, salah satu relawan anti narkoba Desa Petekeyan, Jumat (29/10/2021).
Deklarasi desa anti narkoba dicanangkan di hadapan Bupati dan jajaran Forkopimda Jepara. Sebanyak 20 warga mendeklarasikan diri sebagai relawan anti narkoba. Mereka ertekad membantu pemerintah dalam mencegah narkoba di desanya.
Selama ini Desa Petekeyan dikenal sebagai desa swasembada ukir. Pembentukan desa anti narkoba mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
“Kasus narkoba di Jepara sejak Januari hingga akhir Oktober 2021 telah terungkap 40 kasus dengan tersangka 46 orang,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Dukungan terhadap pembentukan desa anti narkoba karena Jepara memiliki catatan buruk terkait narkoba. Pada tahun 2009 dan 2016, BNN menggerebek pabrik sabu di Kelurahan Jobokuto dan Desa Pekalongan. Dalam beberapa tahun ini, Jepara menjadi daerah rawan peredaran narkoba dan menduduki peringkat ketiga untuk wilayah Jawa Tengah.
Editor: Ary Wahyu Wibowo