get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Motor di Ungaran Semarang, IRT Bonceng Anak Masuk Parit 3 Meter

Beraksi di Semarang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:55:00 WIB
Beraksi di Semarang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Tiga pencuri sepeda motor dan penadah yang ditangkap aparat Polres Semarang. Foto: Ist.

Sedangkan penangkapan terhadap DR alias G (23) didasarkan pada laporan warga Ungaran, Kabupaten Semarang berinisial S (53). Kasus pencurian bermula ketika korban pulang dari pasar. Sesampainya di rumah, korban memarkir motornya di depan teras dengan kondisi dikunci stang.

"Kemudian pada sore harinya, anak korban hendak menggunakan sepeda motor. Namun sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah. Kemudian korban melapor ke Polsek Ungaran," katanya. 

Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku dan menyita barang bukti. "Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Mranggen, Demak," ujar Kapolres.

Dalam pengembangan, DR mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 17 lokasi. Ketiga pelaku MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut