Beredar Video Ibu Curhat Anaknya Tak Salah Ditahan Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Tegal Kota
"Dari hasil penyelidikan Satreskrim, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan gelar perkara. Serta kita kuatkan dengan bukti rekaman CCTV yang ada di TKP RSUD Kardinah. Ternyata semua mengarah kepada saudara (FKI) dan hal tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga penyidik menetapkan anak dari ibu (R) sebagai tersangka dan melakukan penahanan," jelas Kapolres.
Dia menegaskan bahwa pernyataan dari ibu (R) dalam unggahan video di media sosial yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu tidak benar alias hoaks. Karena berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh Satreskrim bahwa anak dari ibu (R) yang bernama (FKI) sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.
"Sesuai hasil klarifikasi terhadap ibu (R) pada hari Jumat (1/9) yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat. Dan berharap mendapat keadilan agar anaknya dapat dibebaskan," ungkapnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan. Baik melalui media sosial ataupun media online lainnya.
Kapolres juga berharap, agar dapat menyaring dahulu sebelum membagikan informasi. Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoaks di masyarakat.
"Mari kita saling bersinergi untuk mengedukasi masyarakat. Dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kondusif," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni