get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Pelatihan P3PD, Kemendagri Dorong Aparatur Desa Terus Berinovasi

Berikut Aturan PTM Terbatas di Sekolah selama PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:37:00 WIB
Berikut Aturan PTM Terbatas di Sekolah selama PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjalankan prokes ketat. (Antara)

2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
-  Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
-  Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut