get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Lubuklinggau Tipu 4 Supermarket, Modus Pura-pura Bayar Pakai QRIS

Beroperasi Lintas Provinsi, 2 Pemalsu Bukti Bayar Cek Ditangkap Polres Sragen

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:18:00 WIB
Beroperasi Lintas Provinsi, 2 Pemalsu Bukti Bayar Cek Ditangkap Polres Sragen
2 pemalsu bukti bayar cek palsu (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Sragen. Foto: Ist.

SRAGEN, iNews.id – Polisi menangkap dua orang diduga pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Kabupaten Sragen. Kedua dilaporkan ke polisi setelah membeli tiga handphone dengan pembayaran nontunai berupa cek. 

Kedua pelaku ditangkap polisi setelah kasus pemalsuan bukti bayar berupa cek, dilaporkan korbannya ke Mapolsek Sumberlawang, 24 Januari 2023. Kasus ini menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sragen. Tim penyelidikan diterjunkan didukung tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen. 

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Konter Mistercell dengan modus membeli tiga HP dan melakukan pembayaran nontunai berupa cek yang belakangan diketahui palsu.

“Berawal dari aksi tersangka membeli HP di Konter Mistercell, di Jalan Raya Solo-Purwodadi KM 30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang,” kata Joko Warsito. 

Kedua pelaku bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli tiga HP seharga R6,2 Juta. Mereka menyerahkan pembayaran nontunai kepada penjaga konter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp6,2 juta.

Usai menerima cek, penjaga konter lainnya, Tiara menghubungi bank. Sejak saat itu, diperoleh keterangan bahwa cek palsu. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi oleh pemilik counter, Ariyanto (42) warga Sumberlawang. 

Dari pengembangan, kedua pelaku melakukan pemalsuan cek di sejumlah konter hingga lintas provinsi, baik Cirebon, Kulonprogo, Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas dan Tegal. Tersangka Tommy Yamerson alias Tomy ditangkap di Surabaya. Sedangkan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy diringkus di Banyumas. 

Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio. Keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut