Besok UNS Kukuhkan Guru Besar Termuda, Ini Sosoknya

Akan tetapi di sisi lain, ada potensi sisi gelap dari inovasi keuangan berbasis teknologi yang tengah berkembang saat ini. Pertama tumbuhnya fintech legal juga dapat menimbulkan munculnya fintech ilegal. Fintech ilegal dinilai yang merupakan pinjaman predator.
Keberadaannya merupakan bentuk online dari lintah darat (loan sharking) dengan menawarkan proses pencairan hingga pengiriman dana yang mudah, tetapi menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi.
Di samping adanya tingkat bunga yang sangat tinggi hingga menyebabkan peminjam tidak mampu melunasi hutang, fintech ilegal juga menggunakan berbagai cara kriminal lain untuk penarikan utang mulai dari bullying kepada peminjam, hingga praktik pelanggaran privasi untuk menagih pinjaman bermasalah.
Yang kedua, penyedia layanan keuangan digital merupakan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan sehingga mereka mungkin akan menggunakan strategi pemasaran yang cukup agresif untuk meyakinkan konsumen pada kelas ekonomi atas dan menengah untuk menggunakan jasa keuangan digital.
Editor: Ary Wahyu Wibowo