Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

SEMARANG, iNews.id – Pendakwah kondang Gus Miftah ikut berkomentar terkait Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia menilai keputusan hakim tersebut cukup adil.
“Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, “Wad’u syaiin fii mahallihi.” Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil,” tulis Gus Miftah melalui akun Instagramnya @gusmiftah.
Komentar pendiri Pondok Pesantren Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu pun diamini netizen.
“Merinding banget... Allahu akbar,” ucap @mamanikma79 “Tidak ada kejujuran yang sia-sia di mata Tuhan,” ujar @hirschfedirica. “Alhamdulillah ya Allah merinding banget,” kata @che2_indah.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Editor: Ahmad Antoni