BKSDA Evakuasi Buaya Sungai Blorong ke Taman Margasatwa Mangkang
KENDAL, iNews.id - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah mengevakuasi seekor buaya yang ditangkap warga Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, Kendal di Sungai Blorong, Kamis (28/3/2019).
Buaya muara sungai yang memiliki nama latin crocodylus porosus ini berjenis kelamin betina dan memiliki panjang 1,8 meter.
Diperkirakan, buaya muara yang ditangkap warga dengan cara dipancing bebek pada Rabu (27/3/2019) sore itu berusia dua tahun dan hingga saat ini kondisinya cukup baik.
“Tapi, kami (BKSADA Jateng) akan mengecek kondisi buaya tersebut untuk memastikan sehat tidaknya buaya itu,” kata petugas BKSDA Jateng, Rimbawanto.
Menurut dia, buaya muara sungai itu akan dibawa ke Taman Margasatwa Mangkang, Semarang untuk menambah koleksi hewan di kebun binatang itu.
Dia menambahkan, buaya tersebut merupakan hewan yang dilindungi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan buaya itu berawal dari keresahan warga yang kerap melihat binatang buas itu di Sungai Blorong dalam dua pekan terakhir.
Kepala Desa Turunrejo, Abdul Mufid mengatakan, hingga kini warga desanya masih merasa resah karena sejumlah warga sempat melihat kemunculan dua atau tiga ekor buaya di sungai tersebut. “Warga menduga buaya yang berhasil ditangkap sengaja dilepaskan oleh pemiliknya,” ucapnya.
Abdul Mufid mengimbau warga untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di Sungai Blorong karena dimungkinkan masih ada buaya lain.
Editor: Kastolani Marzuki