BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka

BANYUMAS, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada tanggal 4 Februari 2022.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pemuda yang menerima paket di rumahnya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika golongan I. Pemuda itu diketahui berinisial FA (19)," kata Agus Untoro, Selasa (22/3/2022).
Setelah paket tersebut dibuka oleh petugas BNNK Banyumas, di dalamnya terdapat satu kemasan plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto lebih kurang 24,88 gram.
Petugas BNNK Banyumas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu unit telepon seluler Poco berikut kartu teleponnya serta satu bungkus plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2022, pihaknya menerima kembali informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya kami mengamankan seorang pria di depan salah satu toko emas yang berlokasi di Pasar Karanglewas, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat," kata Agus.
Editor: Ary Wahyu Wibowo