BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka

Saat penggeledahan terhadap pria berinisial RM (31) itu, petugas BNNK Banyumas menemukan satu lembar bukti pengiriman paket melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Setelah paket tersebut tiba di Brebes pada tanggal 15 Februari 2022, RM bersama petugas BNNK Banyumas langsung mengambilnya.
Saat paket tersebut dibuka di hadapan petugas BNNK Banyumas dan saksi lainnya, di dalamnya terdapat lima paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan lebih kurang 96,71 gram.
"Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Mereka juga merupakan anggota jaringan yang ditangkap BNNK Banyumas pada tahun 2021," katanya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia mengaku sengaja baru mengekspos pengungkapan kasus tersebut meskipun penangkapan terhadap para tersangkanya sudah cukup lama.
Editor: Ary Wahyu Wibowo