get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

BNNK Temanggung Rehabilitasi Puluhan Pemakai Obat Terlarang

Rabu, 23 November 2022 - 21:57:00 WIB
BNNK Temanggung Rehabilitasi Puluhan Pemakai Obat Terlarang
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena merasa sebagai pemakai dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.

Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan, BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan, sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut