BNNK Temanggung Rehabilitasi Puluhan Pemakai Obat Terlarang
"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena merasa sebagai pemakai dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.
Ia menyampaikan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan, BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan, sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo