get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivitas Merapi Terus Meningkat, BNPB Minta Warga 3 Kabupaten di Jateng Waspada

BNNP Jateng Tangkap 6 Kurir dan Pengedar Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Semarang

Kamis, 29 April 2021 - 08:11:00 WIB
BNNP Jateng Tangkap 6 Kurir dan Pengedar Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Semarang
BNNP Jateng saat menggelar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jepara.(iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap enam tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 126,6 gram.
 
Kepala BNNP Jateng,  Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari penangkapan kurir berinisial DS alias Bakso (26), warga Mulyoharjo,  Jepara pada Minggu (28/3/2021)  dengan barang bukti berupa 0,6 gram sabu.

“Dari hasil penangkapan DS ini muncul nama MR (43) warga Tulakan yang diketahui sebagai pengedar. MR ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 26 gram,” kata Benny, Rabu (28/4/2021).

Berikutnya, pada 21 april 2021, petugas BNNP Jateng kembali menggagalkan pasokan sabu seberat 101 gram di jalur lingkar Ambarawa dengan tersangka berinisial AI dan MM. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Jepara.

Benny mengatakan, dari keterangan para tersangka, peredaran sabu di Jepara diduga dikendalikan oleh narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. 

“BNN bersama Lapas Kelas I Kedungpane Semarang berkomitmen akan memberantas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Dengan tertangkapnya pengedar narkoba di Jepara dalam beberapa bulan terakhir, kata dia, hal itu menunjukan peredaran narkoba terbilang tinggi. 

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut