get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi 2 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Makan dalam Becak di Sleman

Bobol Toko Modern, Maling Ini Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Rp12 Juta

Rabu, 13 Juli 2022 - 10:16:00 WIB
Bobol Toko Modern, Maling Ini Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Rp12 Juta
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto/IST

Menurutnya, kejadian baru diketahui oleh toko beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Magelang. Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan bukti awal yaitu rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap saat berada di daerah Muntilan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut