Bobol Toko Modern, Maling Ini Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Rp12 Juta
Menurutnya, kejadian baru diketahui oleh toko beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Magelang. Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan bukti awal yaitu rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap saat berada di daerah Muntilan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni