Bobol Toko Modern, Maling Ini Gasak Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Rp12 Juta
MAGELANG, iNews.id - Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pencurian salah satu toko modern di jalan raya Yogyakarta-Magelang KM 21, Tegalrejo, Sucen, Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka berinisial SRD (42) warga Dukuh 2 RT 07 RW 06 Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 21 Mei 2022 antara pukul 02.30 WIB hingga 03.00 WIB .
Pelaku masuk dalam toko dengan cara naik ke genteng dengan tangga. Setelah itu pelaku menjebol genteng dan masuk melalui plavon lantai dua.
"Kemudian pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil barang berupa sejumlah rokok berbagai merk senilai Rp16,5 juta, uang tunai Rp12 juta, sejumlah coklat berbagai merk serta 11 korek api. Atas kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp28 juta," kata Kapolres, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, kejadian baru diketahui oleh toko beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Magelang. Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan bukti awal yaitu rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap saat berada di daerah Muntilan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni