Bocah Perempuan Tewas Dalam Karung di Pemalang Ternyata Dibunuh Saudara Sendiri, Pelaku Pelajar SMK
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:50:00 WIB
“Ternyata saat ditinggal pergi terjadi peristiwa menyedihkan tersebut. Saya berharap agar pelaku dihukum seberat beratnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki