get app
inews
Aa Text
Read Next : Keracunan MBG di Bandung Barat Ternyata gegara Salah Cara Masak, kok Bisa?

Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polres Pemalang Tangkap 2 Pengedar

Kamis, 25 November 2021 - 15:23:00 WIB
Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polres Pemalang Tangkap 2 Pengedar
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti upal saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (25/11/2021). (iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang berhasil membongkar sindikat uang palsu (upal) dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar. Polisi mengamankan dua pelaku yakni ES dan W (49).

ES (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menyimpan upal 210 lembar tersebut. Sedangkan W ditangkap di Indramayu dengan barang bukti 1.034 lembar pecahan nominal Rp100.000,

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga pada Rabu (17/11/2021) malam.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres, Kamis (25/11/2021).

Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

Kapolres mengatakan, tersangka ES diduga akan menjual uang palsu tersebut di wilayah Kecamatan Moga. “Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp7 Juta untuk 210 lembar dengan pecahan nominal Rp100.000,” ujarnya..

Dengan diamankannya ES, Polres Pemalang berhasil melakukan pengembangan perkara tersebut dan mengamankan tersangka W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).

“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barangbukti uang palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100.000,” kata Kapolres.

“Selain uang rupiah palsu, kita juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di kontrakannya di Kabupaten Indramayu,” ujarnya..

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pada tersangka ES dikenakan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut