BPOM : 6 Industri Farmasi Produksi Sirop Obat Lebihi Ambang Batas Aman

“Ada beberapa kasus AKI pada anak yang tidak berhubungan dengan konsumsi obat sirup tercemar EG dan DEG yang juga perlu didalami untuk pembelajaran ke depan,” ujar Penny.
BPOM juga memverifikasi 177 produk sirop obat tidak menggunakan propelin glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol. Selain itu, 332 produk sirop obat dari 38 Industri Farmasi (IF) juga dinyatakan sudah memenuhi ketentuan. Ini terhitung dari Januari hingga 22 Desember 2022 ini.
Pihaknya, sebut Penny, telah bekerja keras dan bertindak cepat serta bersinergi dengan Polri sehingga berhasil mengungkap penyebab utama sekaligus pelaku kejahatan kemanusiaan terkait dengan obat sirop ini.
Hal itu, kata dia, cukup penuh tantangan. Sebab, hingga saat ini BPOM belum memiliki payung hukum berupa RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Dukungan moral dan apresiasi dari berbagai pihak didapat BPOM.
“Kami berusaha menunjukkan konsistensi dan keteguhan untuk selalu mengedepankan landasan keilmuan (science) yang solid dalam mengambil keputusan dan bertindak,” kata Penny.
Soal payung hukum itu, Penny menyebut yang saat ini diperjuangkan di DPR sangat diperlukan untuk bisa secara efektif melindungi 274 juta penduduk Indonesia dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar.
Editor: Ahmad Antoni