get app
inews
Aa Text
Read Next : Keroyok Warga hingga Lebam Sekujur Tubuh, 5 Santri di Cianjur Ditetapkan Tersangka

Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:23:00 WIB
Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang
Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK) anggota Polda Jateng yang ditetapkan tersangka pembunuhan bayinya. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi, Selasa (25/3/2025). Anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng itu dijerat pasal berlapis baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun pidana umum sebagaimana diatur KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara di Mapolda Jateng. 

“Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).

Brigadir Ade memang sudah ditahan Propam Polda Jateng. Dengan bertambahnya jeratannya sebagai tersangka tindak pidana umum, dia juga akan jadi tahanan Ditreskrimum.

Polda Jateng juga tengah menyiapkan berkas-berkas untuk sidang kode etik kepada Brigadir Ade Kurniawan. Terkait sanksi internalnya melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Pada kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 itu, penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jateng, Surat Perintah Penyidikan teregister SP. Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum Maret 2025.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut