Brigadir Ade Kurniawan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang
Selasa, 25 Maret 2025 - 17:23:00 WIB
Berdasarkan SPDP itu diketahui, penyidik telah mengantongi bukti bahwa terjadi peristiwa pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki