Buaya Muara Ditangkap di Sungai Progo Sleman dengan Mulut Dilakban
SLEMAN, iNews.id - Seekor buaya ditemukan di aliran Sungai Progo Desa Sumberarum, Moyudan, Sleman, Rabu (5/3/2020). Buaya itu ditangkap Lukito, seorang pemancing tepat di bawah Jembatan Ngapak.
Lukito mengatakan saat ditangkap kondisi mulut buaya sudah dalam posisi dipelester dengan menggunakan lakban. Begitu juga dengan kakinya juga terikat lakban, meski hampir lepas. “Mulutnya sudah dalam kondisi dilakban, kalau yang kaki sudah mau lepas,” katanya.
Kapolsek Godean AKP M Darban mengatakan, buaya itu pertama kali ditemukan pemancing. Awalnya hewan itu dikira biawak yang memang banyak ditemukan di kawasan sungai. "Setelah itu ditangkap dan dilaporkan ke polisi,” kata kapolsek.
Buaya itu diperkirakan usianya masih muda. Panjangnya baru sekitar 1,5 meter dengan berat sekitar 10 kilogram. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait asal usul buaya ini.
Apakah buaya ini memang liar dan berkembang di alam bebas atau milik warga yang lepas. “Kita masih lakukan penyelidikan apakah ini berkembang biak atau milik warga yang lepas," tuturnya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, memastikan buaya sepanjang 1,5 meter ini merupakan buaya muara. Hanya berapa usianya dan jenis kelaminnya masih perlu dilakukan pemeriksaan.
“Kalau jenisnya ini buaya muara, tetapi berapa usia dan jenis kelaminnya nanti harus diperiksa oleh dokter,” kata Koordinator polisi Hutan, BKSDA Yogyakarta, Uut Budiarto.
Setelah diserahkan, buaya ini, akan direhabilitasi untuk sementara waktu sampai buaya ini benar-benar siap untuk dilepasliarkan. Untuk sementara waktu akan dititipkan di Yayasan konservasi alam Gembiraloka atau di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).
“Kalau kondisinya sepertinya sehat, tetapi ini harus direhabilitasi sebelum nanti siap dilepasliarkan kembali,” ujarnya.
Menurut dia, buaya muara memang memiliki habitat di Sungai Progo. Namun selama ini belum pernah ditemukan adanya buaya di aliran sungai terbesar di DIY ini. Sehingga BKSDA juga tidak berani memastikan, apakah buaya ini lepas, atau dilepas oleh pemiliknya.
Buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang ingin memlihara harus mengajukan perijinan. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan ijin pemeliharaan buaya. Sementara dari wilayah Godean, penyerahan ini merupakan kali ketiga.
Editor: Kastolani Marzuki