Buntut Penolakan Pedagang, Pemkab Temanggung Hentikan Penarikan Sewa Kios Pasar
Dia berharap agar pedagang yang menggunakan dan memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memahami bahwa menggunakan dan memanfaatkan aset milik Pemerintah wajib mematuhi peraturan yang ada.
"Kepada pedagang agar menyamakan persepsi bahwa barang milik daerah itu pengelolaannya lewat aset hanya saja nanti dalam regulasinya diatur bagaimana pengelolaannya dan nilai tarifnya," katanya.
Dia mengatakan meskipun untuk sementara penarikan sewa los dan kios dihentikan, namun untuk penarikan retribusi harian tetap berjalan, mengingat retribusi harian itu berbeda dengan sewa menyewa los dan kios.
"Sementara dihentikan kecuali retribusi harian, pelayanan kebersihan, keamanan dan lainnya," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pedagang Pasar Ngadirejo melakukan aksi penolakan Perbup nomor 117 tahun 2021 tentang sewa los dan kios di pasar dengan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Temanggung.
Kemudian Bupati Temanggung M. Al Khadziq mencabut Perbup nomor 117 tahun 2021, namun demikian pedagang masih menunggu kepastian akan pencabutan Perbup tersebut, pedagang memberikan waktu 15 hari ke depan, pedagang akan terus berupaya berkoordinasi dengan pemkab untuk memastikan pencabutan Perbup nomor 117 tersebut.
Editor: Ahmad Antoni