Buntut Penolakan Pedagang, Pemkab Temanggung Hentikan Penarikan Sewa Kios Pasar
TEMANGGUNG, iNews.id - Pemkab Temanggung menghentikan sementara penarikan sewa los dan kios di seluruh pasar dan aset. Langkah itu dilakukan menyusul adanya penolakan dari pedagang terkait dengan sewa los dan kios milik Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, untuk sementara ini penarikan sewa los dan kios di pasar tradisional dan aset milik daerah lainnya dihentikan, karena ada penolakan dari pedagang terkait dengan sewa los dan kios tersebut.
"Petugas yang biasa melakukan penarikan sewa los dan kios untuk sementara ini kami hentikan dulu," katanya, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan Dinkopdag hanya melakukan tugas yang tertuang dalam regulasi yang ada, terutama dalam Peraturan Bupati nomor 117 tahun 2021 tentang sewa menyewa los dan kios di pasar tradisional dan aset milik daerah lainnya.
Namun, karena regulasi yang tertuang dalam perbup tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang, maka pihaknya untuk sementara waktu ini belum bisa kembali melanjutkan tugas sesuai dengan amanat dari regulasi tersebut.
"Karena belum ada keputusan hukum dan masih menjadi polemik ada penolakan dari pedagang maka untuk sementara ini berhenti dulu sambil evaluasi dan menyusun rencana lebih lanjut agar semua bisa mengakomodir semua pihak," katanya.
Editor: Ahmad Antoni