Bupati Banyumas Miris, Angka Pernikahan Dini di Daerahnya Tinggi

Anak-anak yang mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini di wilayah Pengadilan Agama Purwokerto, rata-rata masih duduk di bangku SMA dan ada pula yang masih SMP. Pernikahan dini rata-rata dilakukan karena pihak perempuannya hamil sebelum nikah.
"Itu karena pergaulan bebas, (berkenalan) melalui media sosial, mungkin coba-coba (melakukan hubungan badan). Akhirnya orang tua yang mengetahui hal itu menikahkan mereka daripada hamil duluan, tapi banyak juga yang sudah hamil," kata Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, Arinal.
Dikatakannya, angka pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto pada tahun 2022 sekitar 300 kasus. Sementara untuk angka perceraian, sejak Januari hingga Februari 2023 tercatat hampir 300 kasus.
"Tahun 2022 angka perceraiannya 3.000 sekian, lebih dari 3.000," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo