get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib, Ganjar Pranowo: Sudah Saya Ajak Bicara

Kamis, 09 Januari 2020 - 19:15:00 WIB
Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib, Ganjar Pranowo: Sudah Saya Ajak Bicara
Surat edaran larangan bertamu waktu magrib yang dikeluarkan Bupati Demak M Natsir viral di media sosial. (Foto: istimewa)

DEMAK, iNews.idSurat edaran larangan bertamu waktu magrib dan isya yang dikeluarkan Bupati Demak HM Natsir menuai kontroversi di masyarakat. Mereka menilai surat edaran itu terlalu berlebihan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sudah berbicara dan klarifikasi langsung dengan Bupati Demak HM Natsir terkait surat edaran tersebut.

Dari hasil klarifikasi itu, kata Ganjar, Bupati Demak hanya mengimbau agar anak-anak belajar dan mengaji pada jam yang ditentukan yakni 18.00-20.00 WIB.

“Pal Bupati Demak sudah saya ajak bicara. Beliau hanya mengimbau agar anak-anak belajar pada jam itu dan tidak terganggu,” kata Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya @ganjarpranowo, Kamis (9/1/2020).

Diketahui, surat edaran larangan bertamu waktu magrib oleh Bupati Demak HM Natsir tersebut beredar luas di masyarakat dan kemudian viral di media sosial.

Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya bernomor nomor 450/1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020 itu.

BACA JUGA:

Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib dan Isya, Warganet Heboh

Bawaslu Cecar Bupati Demak dan Wakilnya soal Deklarasi Dukung Capres

Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang magrib hingga isya itu sebagai tindak lanjut dari Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji. Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun bertamu pada waktu menjelang magrib hingga isya atau pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. "Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum," tulisnya.

Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib. Di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, jajaran TNI dan Polri, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Demak.

Beredarnya surat larangan bertamu itu menuai kontroversi. Masyarakat menilai larangan itu terlalu mengada-ada.

Seperti diungkapkan Dhan Ramadhan dalam akun @dhan_xx. “Bupati Demak punya masalah apa sih di kehidupannya,” tulisnya.

Netizen lainnya meminta agar Bupati Demak meninjau kembali aturan itu. "Bupati Demak hrs banyak-banyak bertawadhu. Lha wong Sunnah Rasulullah sgt membenarkan utk berpanjang-panjang silahturahmi, ini malah dilarang, piye to?!," ujar pemilik akun Twitter @Chendra_Kaunang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut