get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Rembang, Truk Tronton Tabrak 3 Motor 1 Tewas

Bupati Rembang: Merasakan Gejala Covid, Tak Usah Malu dan Khawatir, Segera Periksa

Senin, 11 Januari 2021 - 07:20:00 WIB
Bupati Rembang: Merasakan Gejala Covid, Tak Usah Malu dan Khawatir, Segera Periksa
Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta masyarakat jangan malu dan khawatir ketika merasakan gejala Covid-19. (iNews/Musyafa)

Untuk diketahui, tertanggal 8 Januari 2021, Bupati Rembang menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona.

Isi Surat Edaran diantaranya membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan 75 persen kerja dari rumah dan 25 persen kerja di kantor. Kegiatan belajar mengajar di sekolah secara daring/online, kemudian pembatasan jam operasional toko, warung makan, kafe maupun usaha lain sampai pukul 19.00 WIB. Khusus tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

Ketentuan itu berlaku dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Selanjutnya akan dievaluasi lagi. Upaya tersebut akan diimbangi dengan mengoptimalkan Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten sampai desa. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut