Bupati Rembang: Merasakan Gejala Covid, Tak Usah Malu dan Khawatir, Segera Periksa
REMBANG, iNews.id – Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta masyarakat jangan merasa malu maupun khawatir jika merasakan gejala Covid-19. Jika malu dan khawatir masih saja terjadi, ia memprediksi pandemi Covid-19 tak akan kunjung berakhir.
Abdul Hafidz mengatakan, ketika merasakan gejala-gejala yang dicurigai terpapar Covid-19, warga sebaiknya langsung memeriksakan diri ke petugas kesehatan. Menurutnya. tidak perlu khawatir, apalagi malu. Ia memastikan pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang dan RSUD akan berupaya maksimal menangani.
“Kalau terus menerus ada rasa malu dan khawatir, justru akan menjadikan Covid-19 ini semakin berkembang. Baik orang tanpa gejala (OTG) atau tidak, saya mohon buang jauh-jauh rasa malu dan khawatir. Segera daftar, segera periksa. Kami akan berupaya maksimal, “ kata Hafidz, Minggu (10/1/2021).
Abdul Hafidz mengakui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Rembang masih tinggi. Berbagai langkah dan upaya sudah ditempuh, tapi belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Maka pihaknya tak bosan-bosannya mengajak masyarakat jangan menyepelekan virus Corona, tapi sebisa mungkin ikut mendukung kepatuhan protokol kesehatan. Lebih-lebih Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pandemi Corona sebagai darurat nasional nonalam.
“Kita harus tetap berjuang agar pandemi segera berkurang, berkurang dan selesai di Kabupaten Rembang. Saya minta dukungan semua pihak, tidak hanya dari petugas medis, tapi juga dari masyarakat, siapapun tanpa terkecuali. Jangan remehkan Corona ini, “ ujarnya.
Untuk diketahui, tertanggal 8 Januari 2021, Bupati Rembang menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona.
Isi Surat Edaran diantaranya membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan 75 persen kerja dari rumah dan 25 persen kerja di kantor. Kegiatan belajar mengajar di sekolah secara daring/online, kemudian pembatasan jam operasional toko, warung makan, kafe maupun usaha lain sampai pukul 19.00 WIB. Khusus tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen.
Ketentuan itu berlaku dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Selanjutnya akan dievaluasi lagi. Upaya tersebut akan diimbangi dengan mengoptimalkan Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten sampai desa.
Editor: Ahmad Antoni