get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Semarang, 15 Rumah Rusak 3 Rata dengan Tanah

Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:35:00 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Petugas Kejari Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron, Jumat (29/10/2021). Foto: Antara.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya. 

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut