get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Butuh 2 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pencucian Uang Hasil Narkoba

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:25:00 WIB
Butuh 2 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pencucian Uang Hasil Narkoba
BNNP Jateng ungkap pencucian uang hasi narkoba (Foto : iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - BNN Jawa Tengah (Jateng) butuh waktu dua tahun untuk menangkap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Komplotan pelaku ini sulit terdeteksi karena aksinya dikendalikan dari balik jeruji besi.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bemula saat petugas mengendus transaksi narkotika yang dikendalikan dari balik penjara.

Pada 8 November 2017, Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan) menyuruh Dedi Kenia Setiawan untuk menerima narkotika jenis sabu seberat 800 gram di Kota Semarang.

Diketahui bahwa Sancai menggunakan rekening bank atas nama Saniran (telah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara) untuk transasksi narkotika. Dari rekening atas nama Saniran mengalir uang yang merupakan hasil transaksi narkotika ke rekening Yamani Aburizal (telah diputus hukuman 3 tahun penjara). Dan dari rekening Yamani Aburizal dan rekening Dandy Kosasih mengalir ke rekening atas nama Juanda Bintaro Sibuea dan Iqbal.

"Tim BNNP Jateng lantas melakukan penyelidikan dugaan TPPU dengan terduga pelaku Juanda Bintaro Sibuea di wilayah Antapani dan Cibeunyin Kidul Bandung. Berdasarkan KTP dan informasi dari warga setempat, Juanda Bintaro Sibuea identik dengan Iqbal," kata Benny, Senin (10/2/2020).

Kemudian tim melakukan penyelidikan di wilayah Karangpawitan Kabupaten Garut dan mendapatkan informasi bahwa tersangka membeli rumah di wilayah tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Perum Enhaka Blok D Nomor 31 Gadog Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jabar," ujarnya.

Petugas BNNP Jateng kemudian membawa tersangka ke Kantor BCA KCP Pahlawan Bandung, KCP A. Yani Bandung, dan leassing BCA Finance untuk membuka rekening koran. Setelah dilaksanakan penelusuran data mutasi rekening Koran, tersangka pun mengakui yang mengambil uang merupakan Iqbal.

"Pengungkapan kasus yang sudah kami lakukan adalah tindak pidana awalnya pada tahun 2017, namun kami tidak berhenti di situ. Kami tetap mencari sampai ke akar-akarnya, kemudian baru pada tahun ini kami bisa mengungkap kasus ini dengan menyita aset dari para tersangka ini," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut