get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Gowa, 2 Pemotor Tewas Diduga Balap Liar

Catat, Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 05 Juni 2021 - 17:05:00 WIB
Catat, Balap Liar di Jalan Raya Salatiga Bisa Dijerat Pidana
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat memasang spanduk bertuliskan peringatan pelaku balap liar bisa dipidanakan di salah satu sudut jalan protokol. Foto: Ist.

"Aksi balap liar sangat meresahkan. Selain membahayan diri sendiri dan pengguna jalan lain, balap liar juga mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami akan menindak tegas," ujarnya.

Secara prinsip, pihaknya dalam melakukan penindakan hukum sesuai kewenangan kepolisian, dan tanpa pandang bulu. 

"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat yang sering digunakan untuk balap liar adalah simpang empat Kumpulrejo JLS (jalan lingkar selatan) dan Jalan Diponegoro. Kami sudah intensifkan patroli untuk mencegah balap liar," ucapnya. 

Jajaran Satlantas akan terus melakukan langkah antisipasi dan penertiban balap liar. 

"Kami terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar. Jika ada warga yang terbukti melakukan balap liar, langsung kami tindak," tuturnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut