get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penumpang Diejek Petugas karena Ketinggalan Kereta Api di Medan, Railink Minta Maaf

Catat, Ini Aturan untuk Penumpang Kereta Api Berusia di Bawah 12 Tahun

Rabu, 05 Januari 2022 - 11:12:00 WIB
Catat, Ini Aturan untuk Penumpang Kereta Api Berusia di Bawah 12 Tahun
Ilustrasi - Suasana pelayanan penumpang kereta api di Stasiun Semarang Tawang. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id  - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal. Aturan antara lain mengenai penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun kini tidak wajib vaksin. 

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. 

“Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," katanya, Rabu (5/1/2022).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh mulai 3 Januari 2022, yakni vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif rapid test antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua. Sedangkan persyaratan untuk penumpang kereta api lokal, yaitu vaksin minimal dosis pertama. 

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. "Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut