get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamenkes Kaget Dengar Kasus Oknum Dokter di Malang Lecehkan Pasien

Catat, Ini Sejumlah Sanksi bagi yang Menolak Divaksinasi

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:23:00 WIB
Catat, Ini Sejumlah Sanksi bagi yang Menolak Divaksinasi
Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau proses vaksinasi nakes dosis kedua di Puskesmas Sayung Kabupaten Demak, Selasa (9/2/2021). (Istimewa)

JAKARTA, iNews.idKementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.  Hal itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres tersebut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9,” demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3, dikutip Minggu (14/2/2021). 

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia,” sebutnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut