“Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” lanjut keterangan tersebut. Kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2022.
Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II. Pembebasan bea balik nama kendaraan tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News