Catat! Warga Jateng Dilarang Nyalakan Petasan di Tahun Baru, Pesta Kembang Api Wajib Izin Polisi

SEMARANG, iNews.id - Warga dilarang menyalakan petasan pada malam perayaan tahun baru 2024 mendatang. Pesta kembang api juga harus mengantongi izin dari Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Harus ada izin dari kita, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) sudah melakukan pemantauan, termasuk tentang petasan kemudian handak (bahan peledak) yang diperjualbelikan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023 di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Jumat (22/12/2023).
Kapolda menjamin penuh keamanan masyarakat yang akan merayakan momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Personel gabungan diterjunkan, termasuk dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Bahkan kita siapkan striking force, menurunkan sniper yang ada, minimal untuk memberikan efek jera (kepada pelaku kejahatan). Karena kebutuhan meningkat, yang biasanya tidak jadi maling jadi maling, ini kita siapkan penegakan hukum yang tegas,” katanya.
Editor: Nani Suherni