Cegah Penularan Covid, Muhammadiyah Imbau Warga di Zona Merah Salat Tarawih di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 melaksanakan salat Tarawih di rumah. Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H dikeluarkan melalui SE Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Menurut Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’ud, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk salat berjemaah.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona," kata Mas’ud sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjemaah, baik salat fardu, termasuk salat Jumat maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya, salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Kemudian ada pula poin tentang Takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19.
Kemudian dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah," tulis edaran tersebut.
Editor: Ahmad Antoni