get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Semarang Berdampak ke 40.452 Jiwa, BNPB: 3 Orang Tewas dan 1 Hilang

Cegah Penyebaran Corona, MUI Jateng Keluarkan Tausiah Salat Tarawih di Rumah 

Selasa, 21 April 2020 - 17:15:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona, MUI Jateng Keluarkan Tausiah Salat Tarawih di Rumah 
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji bersama jajaran pengurus MUI seusai rapat membahas salat tarawih di bulan Ramadan di tengah wabah corona. (Foto: istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiah kepada seluruh umat Islam di provinsi itu untuk tidak melaksanakan ibadah salat tarawih di Bulan Ramadan di masjid atau musala.

MUI meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Tausiah itu dikeluarkan Komisi Fatwa MUI menyikapi penyebaran kasus virus corona yang terus meluas, Selasa (21/4/2020).

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Achmad Darodji mengatakan, tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, yaitu MUI Jateng menguatkan Tausiyah MUI Nomor : Kep.1065/DP-MUI/IV/2020 tentang Menyambut Ramadhan 1441H.

Isu poin pertama yakni hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dengan memperbanyak shalat sunnah, berzikir, istigfar dan tadarus Alquran, serta memperbanyak doa agar Covid-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini.

“MUI Jateng mengajak Umat Islam di Jateng agar berperan aktif  mematuhi protokol kesehatan sebagai ihtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Karena itu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat Jumat, shalat jamah rawatib (lima waktu), shalat tarawih, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dilaksanakan di masjid, di musala atau tempat umum yang lain,” kata Kiai Darodji dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Selasa (21/4/2020).

Poin kedua, tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid -19, yang sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiyah MUI.

Poin ketiga, yakni dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, maka Baznas, LAZ, UPZ dan lembag lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat baik mal dan fitrah.

Keempat, MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.

“Poin kelima yakni, Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para Pengelola Masjid/ mushola. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se Jateng diharapan mensosialisasikan tausiyah ini,” kata Kiai Darodji.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Achmad Darodji dan dihadiri Sekretaris  MUI Jateng KH Muhyiddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Achmad Hadlor Hasan, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa.

Hadir juga tim perumus Prof. Dr H Ahmad Rofiq, MA, KH Zainal Arifin Ma’sum, Ir. KH Khammad Ma’sum AH, Dr KH Multazam Ahmad, MPd, Drs H Imam Maskur, MSI, dan Dr KH Arif Junaidi, Mag. Mereka semua yang hadir dalam rapat membubuhkan tanda tangan di SK Tausiyah MUI Jateng ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut